BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dan untuk mewujudkan tujuan nasional
tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan. Pengembangan
Profesi Guru adalah langkah awal yang tepat bagi peningkatan kualitas
pendidikan.
Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru
harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Seseorang dianggap
profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh
pada etika kerja, bebas dari tekanan pihak luar, produktif, efektif, efisien
dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip yang didasarkan pada
unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesi, pengakuan
masyarakat dan kode etik yang berhubungan dengan peraturan.
Sejalan dengan hal di atas, seorang guru harus terus
meningkatkan profesinya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan
kemampuannya, baik dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam
upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. MAKNA PROFESI GURU
Profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental bukan pekerjaan manual. Kemampuan mental yang dimaksudkan disini adalah
adanya persyaratan pengetahuan teoritis.
Ada tiga pokok yang ditunjukkan untuk suatu profesi
guru, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Pengetahuan bermakna
kapasitas kognitif yang dimiliki oleh guru melalui proses belajar. Keahlian
bermakna penguasaan pokok keilmuwan yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak.
Persiapan akademik mengandung makna bahwa untuk mencapai derajat profesi guru diperlukan
persyaratan pendidikan khusus, berupa pendidikan prajabatan yang dilaksanakan
pada lembaga pendidikan formal, khususnya jenjang perguruan tinggi.
B. KONSEP PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Konsep pengembangan profesi tidaklah dengan jelas
dibatasi. Pengembangan profesi telah dirancang luas melalui program-program
pendidikan lebih tinggi dengan berbagai bentuk pengembangan. Sebagai jabatan
profesi, guru harus meningkatkan pengetahuan, sikap, dan ketrampilannya secara
terus-menerus. Di samping guru harus menjawab tantangan perkembangan
masyarakat, jabatan guru pun harus selalu dikembangkan.
Pengembangan profesi adalah usaha profesi yaitu
setiap kegiatan yang dimaksudkan untuk meningkatkan profesi mengajar dan
mendidik. Usaha mengembangkan profesi ini bisa timbul dari dua segi, yaitu dari
segi eksternal dan dari segi internal, Dalam hubungannya dengan
usaha pengembangan profesi jabatan guru maka perlu dikembangkan usaha
pemeliharaan dan perawatan profesi guru. Dengan demikian guru akan lebih efektif
dan efisien dalam melakukan tugas profesinya.
C. TUJUAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
mengharuskan orang untuk belajar terus, terlebih seorang yang mempunyai tugas
mendidik dan mengajar. Sedikit saja lengah dalam belajar maka akan tertinggal
dengan perkembangan termasuk siswa yang diajar. Oleh karenanya, kemampuan
mengajar guru harus selalu ditingkatkan melalui pengembangan guru.
Tujuan pengembangan guru melalui pembinaan guru
adalah untuk memperbaiki proses belajar mengajar yang di dalamnya melibatkan
guru dan siswa, melalui serangkaian tindakan, bimbingan dan arahan. Perbaikan
proses belajar mengajar yang pencapainnya melalui peningkatan profesi guru
tersebut diharapkan memberikan kontribusi bagi peningkatan mutu pendidikan.
Pengembangan profesi guru dimaksudkan untuk memenuhi
tiga kebutuhan. Pertama, kebutuhan sosial untuk meningkatkan
kemampuan sistem pendidikan yang efisien dan manusiawi serta melakukan adaptasi
untuk penyusunan kebutuhan-kebutuhan sosial. Kedua, kebutuhan untuk menemukan cara-cara
untuk membantu staff pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya secara
luas. Ketiga, kebutuhan untuk mengembangkan dan mendorong
kehidupan pribadinya.
D. USAHA – USAHA PENGEMBANGAN PFOFESI GURU
Usaha
pengembangan profesi guru dapat dipanang dai dua segi yaitu dari segi external
dan dari segi internal.
1.
Dari
Segi External :
a.
Peningkatan
Kualifikasi Guru
Dasar hukum peningkatan kualifikasi guru
ialah Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang – Undang Guru dan
Dosen. Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 42 ayat (1) menyebutkan
bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan
jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan ruhani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Undang – Undang Guru dan Dosen dalam
pasal 8 menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kopetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan ruhani serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sementara itu, Undang – Undang yang
sama, pasal 9 menyebutkan bahwa kualifikasi akademik yang dimaksud dalam pasal
8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma
empat.
b.
Sertifikasi
Guru
Sertifikasi guru adalah proses
pemerolehan seertifikat pendidik bagi guru. Berdasarkan Permendiknas No. 11
Tahun 2011, sertifikasi dilaksanakan melalui : (1) Penilaian portofolio; (2)
pendidikan dan pelatihan profesi guru; (3) pemberian sertifikat pendidik secara
langsung; atau (4) Pendidikan profesi guru.
Bagi calon guru, sertifikat pendidik
diperoleh melalui jalur pendidikan profesi guru. Sedangkan bagi guru dalam
jabatan, sertifikat pendidik diperoleh melalui jalur portofolio, Pendidikan dan
latihan profesi Guru (PLPG) atau pemberian secara langsung.
c.
Peningkatan
Kompetensi Guru
Peningkatan kompetensi guru dilakukan
melalui pendidikan profesi guru berkelanjutan. Peningkatan profesi secara
berkelanjutan (continous improvement) mutlak diperlukan sebagai upaya
penyesuaian dengan dinamika zaman. Secara personal, guru dapat meningkatkan
kompetensinya melalui informasi kekinian yang dapat diakses dari berbagai
laman, jurnal ilmiah, dan dapat workshop atau Ishort course sebagai
bentuk upgrading keilmuan dan kapasitas pribadi.
d.
Pengembangan
Karier Guru
Karier guru yang dimaksud adalah kemajuan
dan perkembangan yang dicapai guru dalam profesi keguruan. Karier guru terbina,
apabila selama masa baktinya, pada kurun masa kerja tertentu guru memperoleh
kenaikan pangkat / golongan dan kenaikan jabatan sesuai dengan evaluasi yang
baru mengenai pengalaman, kesetiaan dan pengabdian serta kecakapan dan
prestasinya. Kenaikan pangkat tersebut biasanya membawa peningkatan penghasilan
dan kesejahteraan guru yang bersangkutan. Pengembangan karier guru merupakan
hal yang penting untuk meningkatkan kualitas guru secara berkelanjutan.
e.
Penghargaan
Dan Perlindungan Guru
Profesi guru saat ini sudah semakin
dihargai dan dilindungi. Penghargaan bagi gru merupakan pengakuan atas prestasi
yang dicapai maupun pengabdian serta dedikasi luar biasa yang telah dilaksanakannya.
Adapun guru berdedikasi luar biasa adalah guru yang menjalankan tugasnya dengan
komitmen, pengorbanan, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan
tanggung jawab yang ditetapkan.
Bentuk penghargaan untuk guru
bermacam-macam. Dapat berbentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa atau jabatan, uang atau barang, piagam, atau
penghargaan bentuk lainnya. Penghargaan diperoleh dari : (1) Presiden; (2)
Menteri; (3) Gubernur; (4) Bupati / Walikota; (5) Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten / kota / Provinsi; (6) Kepala satuan pendidikan; dan (7) Masyarakat.
Perlindungan terhadap guru mencakup
perlindungan keselamatan, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual. (1) Perlindungan
hokum, (2) Perlindungan profesi, (3) Perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja, (5) Perlindungan Kekayaan Intelektual.
f.
Tunjangan
Guru
Selain gaji pokok, guru juga akan
diberikan beberapa macam tunjangan. Tunjangan – tunjangan yang dimaksud ialah
tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan
ttunjangan khusus. Tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan
sebagai komponen kesejahteraan yang ditemukan berdasarkan jumlah tanggungan
keluraga, misalnya jumlah anak dan istri yang menjadi tanggungan guru. Guru PNS
dan guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidikan akan diberi tunjangan
profesi setara dengan gaji pokok.
g.
Maslahat
Tambahan Guru
Maslahat tambahan adalah tambahan
kesejahteraan guru yang diperoleh atas dasar prestasi guru, maslahat tambahan
dapat berupa tunjangan pendidikaan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa,
atau penghargaan bagi guru. Selain itu, maslahat tambahan juga dapat berupa kemudahan
memperoleh pendidikan bagi putra/putri guru, pelayanan kesehatan, atau dalam
bentuk kesejahteraan lain.
2.
Dari
Segi Internal :
a.
Pengembangan
Wawasan Guru
Guru harus memiliki wawasan kependidikan
yang luas dan dalam. Wawasan yang luas dan mendalam akan memudahkan guru untuk
mengambil keputusan yang tepat dalam menentukan tindakan pendidikan. Dengan keputusan yang tepat maka akan
meminimalisasi kesalahan guru (malpraktik) dalam menangani peserta
didiknya. Pengembangan wawasan guru dapat dilakukan melalui forum pertemuan
profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan dan belajar secara mandiri.
b.
Pengembangan
Profesionalisme Guru
Peningkatan
profesionalisme guru/pendidik adalah segala upaya yang terus menerus dilakukan
untuk mengembangkan profesi guru/pendidik. Pendidik /guru yang professional
sangat didambakan saat ini untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang
berkualitas. Pendidik/guru professional yang memiliki kompetensi merupakan
faktor paling penting dalam melaksanakan program yang berkualitas tinggi.
c.
Mengembangkan Etika Jabatan
Fungsi dan
tanggung jawab dalam mendidik sebagai guru adalah kewajiban setiap guru setiap
guru harus sadar akan nilai dan pentingnya pendidikan bagi setiap manusia. Oleh
karena itu, kewajiban mendidik adalah sebuah panggilan untuk guru. Profesi Guru
yang didapatkan melalui pendidikan relative yang cukup lama dan
mengalami latihan-latihan khusus, oleh karena itu guru harus memiliki asas-asas
universal yang dipandang sebagai prinsip umum, yaitu : (1) melaksanakan
kewajiban dasar; (2) memperlakukan siapapun dengan baik; (3) menghormati
perasaan setiap orang; (4) selalu berusaha menyumbang ide-ide; (5) menerima
haknya sebagai suatu kehormatan.
d.
Mengembangkan
Kewibawaan Guru
Guru sebagai pendidik harus memiliki
kewibawaan, baik dalam pembelajaran didalam kelas mupun diluar kelas. Hubungan
pendidikan tersebut, biasanya diwarnai oleh adanya aspek pendidikan yang
didasari kewibawaan. Kewibawaan adalah syarat mutlak dalam pendidikan, artinya
jika tidak ada kewibawaan maka pendidikan itu tidak mungkin terjadi.
Ciri utama pendidik adalah adanya
kewibawaan yang terpancar dari diri seorang guru terhadap anak didiknya.
Pendidik harus memiliki kewibawaan (kekuasaan batin mendidik) untuk menghindari
penggunaan kekuasaan lahir, yaitu kekuasaan yang semata-mata didasarkan pada
unsur wewenang jabatan.
e.
Mengembangkan
Inovasi dalam Pendidikan
Inovasi dimaknai dengan pembaruan atau
perubahan dengan ditandai oleh adanya hal baru. Upaya untuk mencari hal baru
itu mungkin disebabkan oleh beberapa hal antara lain memecahkan masalah yang
dihadapi. Inovasi pada dasarnya merupakan pemikiran cemerlang yang bercirikan
hal baru ataupun berupa praktik-praktik tertentu ataupun berupa produk dari
suatu hasill olah pikir.
Dalam pendidikan, banyak usaha yang
dapat dilakukan oleh guru untuk kegiatan yang sifatnya pembaruan atau inovasi
pendidikan seperti dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari. Guru mampu
menciptakan inovasi seperti penggunaan media-media yang ada dalam dunia pendidikan.
Media adalah segala alat fisik yang dapat menyajikan pesan (isi pembelajaran)
serta merangsang siswa untuk belajar. Penggunaan media pendidikan secara tepat
dan bervariasi dapat mengatasi sikap pasif anak didik.
Berbagai peralatan dapat digunakan oleh
guru untuk menyampaikan pesan ajaran kepada siswa melalui pengelihatan dan
pendengaran untuk menghindari verbalisme yang masih mungkin terjadi
kalau hanya menggunakan alat bantu visual semata.
f.
Mengembangkan
Pemahaman Terhadap Peserta Didik
Pemahaman peserta didik merupakan salah
satu kompetensi pedagogis yang harus dimiliki oleh guru. Dua hal yang harus
dipahami guru dari peserta didiknya untuk memahami karakteristik peserta didik
adalah kecakapan dan kepribadian. Berkaitan dengan kecakapan, ada peserta didik
yang cepat menerima pelajaran dan ada yang terlambat dalam belajar. Dari segi
kepribadian, guru akan banyak menemui kepribadian peserta didik yang unik dank
has.
g.
Mengembangkan
Pengelolaan Pembelajaran
Kemampuan dalam mengelola pembelajaran
merupakan puncak dari kemampuan seorang pendidik. Dalam pembelajaran, guru
hendaknya menciptakan hubungan sosio-emosional yang baik dengan peserta
didiknya. Keduuanya harus saling menghormati dan menghargai sehingga
pembelajaran dapat berlangsung efektif dan menyenagkan. Pengelolaan
pembelajaran setidaknya mengandung kegiatan yang berupa perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi.
h.
Pengembangan
Profesi Guru Berbasis Kemandirian Dan
Marketing
Pengembangan guru merupakan hal yang
sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta arah
pendidikan agar sesuai dengan potensi luhur yang dimiliki bangsa. Untuk itu
pengembangannya perlu didasarkan pada kemandirian dan marketing. Kemandirian dimaksudkan
agar dapat tumbuh kepercayaan diri pada guru atas kemampuan serta peranannya
yang penting dalam pembangunan bangsa, sedangkan marketing dimaksudkan agar guru
dapat menawarkan ide-idenya dengan tepat sehingga dapat diterima oleh
masyarakat, khususnya peserta didik.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pengembangan adalah usaha yang terus-menerus dalam
rangka meningkatkan kemampuan guru
terhadap pengembangan ilmu dan teknologi, serta mengembangkan ilmu dan
teknologi itu sendiri khususnya dalam kegiatan pendidikan. Pengembangan profesi
adalah dasar dari praktek profesi guru, pengembangan profesi guru terdiri dari
atas dua bentuk, yaitu pembinaan dan pengembangan.
Usaha
pengembangan profesi guru dapat dipanang dai dua segi yaitu dari segi external
dan dari segi internal. Dari segi external yaitu usaha
pengembangan profesi guru yang berasal dari luar, seperti pemerintah dan atau
kepala sekolah. Dan dari segi internal yaitu usaha pengembangan profesi
yang berasal dari dalam diri guru itu sendiri. Untuk itu guru dituntut untuk
selalu memperbaiki, mengembangkan diri dalam membangun dunia pendidikan agar
kualitas dan hasil pendidikan dapat benar-benar berperan optimal dalam kehidupan
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Barnawi
& Mohammad Arifin. (2012). Etika & Profesi Kependidikan. Jogjakarta
: A r-Ruzz Media
2. Sadiman,
Arief S. dkk. (2010). Media Pendidikan. Jakarta : Rajawali Pers
3. Sadulloh,
Uyoh. dkk. (2011). Pedagogik (Ilmu Mendidik). Bandung : Alfabeta
4. Suharsaputra,
Uhar. (NoYear). Pengembangan Profesi Pendidik (Guru). [Online].
Tersedia
: http://uharsputra.wordpress.com/keguruan/pengembangan-profesi-
pendidik-guru/
[12 Oktober 2012].
5. Sutisno,
Aliet Noorhayati. dkk. (2012). Telaah Filsafat Pendidikan. Yogyakarta :
Deepublish
6. Ufiluthfiyah.
(2010.) Perkembangan Profesi Guru. [Online].
Tersedia : http://ufitahir.wordpress.com/2010/12/18/perkembangan-profesi-guru/
[12 Oktober 2012].
7. Wahyudin,
Dinn. dkk. (2008). Pengantar Pendidikan. Jakarta : Universitas Terbuka
8. Yufiarti
& Titi Chandrawati. (2010). Profesionalitas Guru PAUD. Jakarta :
Universitas Terbuka
Komentar
Posting Komentar